Visi I
Mendukung perkembangan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
APJATEL adalah wadah resmi bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia, dideklarasikan pada 9 April 2015 oleh 27 perusahaan pemegang izin penyelenggaraan jaringan berbasis satelit, radio, dan kabel.
01
Dalam rangka turut serta meningkatkan penyediaan cakupan dan kualitas jaringan telekomunikasi dan informatika di seluruh penjuru wilayah Republik Indonesia sebagai sarana infrastruktur dasar dalam penyediaan layanan telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat.
Pada tanggal 9 April 2015 sekitar 27 perusahaan yang memegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, baik yang beroperasi berbasis teknologi satelit, radio, maupun jaringan kabel, mendeklarasikan dan menyatakan sepakat untuk mendirikan wadah organisasi bersama yang bernama “Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Indonesia” dengan maksud dan tujuan.
Saat ini, APJATEL telah memiliki anggota sebanyak 168 perusahaan yang akan tetap melayani masyarakat Indonesia melalui layanan fixed broadband yang lebih teruji dan handal dengan memperhatikan perluasan wilayah sesuai dengan harapan dan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo dengan platform “Transformasi Digital”.
02
Sebagai wadah sarana komunikasi dan informasi bagi para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Informatika di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sebagai wadah resmi untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi positif dalam rangka turut serta menyukseskan pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang telekomunikasi dan informatika.
Berperan aktif untuk membantu kelancaran proses pembangunan jaringan telekomunikasi dan informatika di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya terkait dengan proses koordinasi antarinstansi Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
Turut serta menyosialisasikan ketentuan di bidang jaringan telekomunikasi dan informatika kepada seluruh Anggota dan masyarakat umumnya, serta berperan aktif bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Informatika sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
03
Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
“Setiap Warga Negara berhak mendapatkan layanan Telekomunikasi”. Untuk dapat terwujudnya layanan telekomunikasi yang baik bagi masyarakat, diperlukan sarana infrastruktur jaringan telekomunikasi yang memadai secara kualitas maupun cakupan yang luas ke seluruh pelosok wilayah Indonesia.
Dengan kondisi geografis kepulauan, tantangan penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Indonesia menjadi semakin kompleks. Berbagai solusi teknologi — satelit, radio, maupun jaringan kabel — merupakan pilihan yang harus diterapkan.
Kondisi saat ini menjadi semakin rumit bagi Penyelenggara Jaringan, karena tuntutan kebutuhan akan layanan telekomunikasi semakin meningkat dan merata penyebarannya di seluruh wilayah Indonesia. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dituntut harus mampu menyediakan infrastruktur jaringan broadband yang memadai cakupannya dengan harga yang semakin kompetitif.
Upaya penyediaan infrastruktur selain menghadapi dilema “kelayakan” usaha, ditambah lagi saat ini dengan permasalahan koordinasi lintas instansi yang kurang menunjang upaya percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Koordinasi yang benar-benar sinergis antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah masih belum berjalan dengan baik akibat belum adanya “blue print” yang jelas dalam pengaturan pola kerja antara pusat dan daerah dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
04
Mendukung perkembangan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Mengelola sumber jaringan telekomunikasi untuk masyarakat Indonesia.
Meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam bidang teknologi Internet.
05
Membantu para anggota dalam menyediakan jaringan telekomunikasi yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
Memasyarakatkan jaringan telekomunikasi dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.
Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerja sama internasional.
06
2024 – 2027
Daftar keanggotaan APJATEL — verifikasi, invoice, dan portal anggota dalam satu alur.