Lewati ke konten profil

Profil APJATEL

APJATEL adalah wadah resmi bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi di Indonesia, dideklarasikan pada 9 April 2015 oleh 27 perusahaan pemegang izin penyelenggaraan jaringan berbasis satelit, radio, dan kabel.

Perusahaan pendiri
27
Perusahaan anggota
168
Koordinator wilayah
12
Jerry Mangasas Swandy

01

Tentang APJATEL

Dalam rangka turut serta meningkatkan penyediaan cakupan dan kualitas jaringan telekomunikasi dan informatika di seluruh penjuru wilayah Republik Indonesia sebagai sarana infrastruktur dasar dalam penyediaan layanan telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat.

Pada tanggal 9 April 2015 sekitar 27 perusahaan yang memegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, baik yang beroperasi berbasis teknologi satelit, radio, maupun jaringan kabel, mendeklarasikan dan menyatakan sepakat untuk mendirikan wadah organisasi bersama yang bernama “Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Indonesia” dengan maksud dan tujuan.

Saat ini, APJATEL telah memiliki anggota sebanyak 168 perusahaan yang akan tetap melayani masyarakat Indonesia melalui layanan fixed broadband yang lebih teruji dan handal dengan memperhatikan perluasan wilayah sesuai dengan harapan dan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo dengan platform “Transformasi Digital”.

Jerry Mangasas Swandy (Ketua Umum APJATEL)

02

Maksud & Tujuan APJATEL

Maksud & Tujuan I

Sebagai wadah sarana komunikasi dan informasi bagi para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Informatika di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Maksud & Tujuan II

Sebagai wadah resmi untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi positif dalam rangka turut serta menyukseskan pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang telekomunikasi dan informatika.

Maksud & Tujuan III

Berperan aktif untuk membantu kelancaran proses pembangunan jaringan telekomunikasi dan informatika di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya terkait dengan proses koordinasi antarinstansi Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah.

Maksud & Tujuan IV

Turut serta menyosialisasikan ketentuan di bidang jaringan telekomunikasi dan informatika kepada seluruh Anggota dan masyarakat umumnya, serta berperan aktif bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Informatika sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

03

Latar Belakang

Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

“Setiap Warga Negara berhak mendapatkan layanan Telekomunikasi”. Untuk dapat terwujudnya layanan telekomunikasi yang baik bagi masyarakat, diperlukan sarana infrastruktur jaringan telekomunikasi yang memadai secara kualitas maupun cakupan yang luas ke seluruh pelosok wilayah Indonesia.

Dengan kondisi geografis kepulauan, tantangan penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Indonesia menjadi semakin kompleks. Berbagai solusi teknologi — satelit, radio, maupun jaringan kabel — merupakan pilihan yang harus diterapkan.

Kondisi saat ini menjadi semakin rumit bagi Penyelenggara Jaringan, karena tuntutan kebutuhan akan layanan telekomunikasi semakin meningkat dan merata penyebarannya di seluruh wilayah Indonesia. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dituntut harus mampu menyediakan infrastruktur jaringan broadband yang memadai cakupannya dengan harga yang semakin kompetitif.

Upaya penyediaan infrastruktur selain menghadapi dilema “kelayakan” usaha, ditambah lagi saat ini dengan permasalahan koordinasi lintas instansi yang kurang menunjang upaya percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Koordinasi yang benar-benar sinergis antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah masih belum berjalan dengan baik akibat belum adanya “blue print” yang jelas dalam pengaturan pola kerja antara pusat dan daerah dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

04

Visi APJATEL

Visi I

Mendukung perkembangan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Visi II

Mengelola sumber jaringan telekomunikasi untuk masyarakat Indonesia.

Visi III

Meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam bidang teknologi Internet.

05

Tujuan APJATEL

  1. Membantu para anggota dalam menyediakan jaringan telekomunikasi yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.

  2. Memasyarakatkan jaringan telekomunikasi dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

  3. Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global.

  4. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.

  5. Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerja sama internasional.

06

Program Kerja APJATEL

2024 – 2027

General Program

  1. Menyosialisasikan peranan Jaringan Telekomunikasi sebagai “Aset Nasional” sehingga menjadi kewajiban seluruh unsur Negara untuk menjaga dan membantu proses pembangunannya sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Upaya penyempurnaan pedoman dalam proses dan struktur perizinan dari tingkat Pusat, Daerah, sampai tingkat operasional di lapangan agar semakin efektif dan efisien, menghindari masalah high cost permit issues maupun gangguan dari unsur masyarakat tertentu (community issues).
  3. Mengupayakan bersama seluruh unsur Anggota APJATEL untuk menargetkan penetrasi jaringan broadband telekomunikasi agar dapat menjangkau 90 persen wilayah di seluruh Indonesia.
  4. Turut serta berjuang di forum internasional dan menargetkan pengamanan frekuensi satelit dan alokasi frekuensi radio Indonesia sebagai aset bangsa guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Focus Program

  1. Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam menata dan merapikan jaringan utilitas secara terpadu, baik relokasi jaringan utilitas maupun Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
  2. Aktif memberikan kontribusi pemikiran dan masukan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta Kominfo dalam hal regulasi dan peraturan perundang-undangan mengenai jaringan utilitas/fixed broadband.

Siap masuk ke ekosistem jaringan Indonesia?

Daftar keanggotaan APJATEL — verifikasi, invoice, dan portal anggota dalam satu alur.